GESER UNTUK MEMBACA
Humaniora Seputar NTT
Beranda » Nasib PPPK Bukan Diskusi di Bawah Meja

Nasib PPPK Bukan Diskusi di Bawah Meja

KUPANG, TENGGARAPOST.ID — Polemik masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus didiskusikan secara terbuka di hadapan publik. Nasib PPPK bukanlah duskusi di bawah meja.

Hal itu ditegaskan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin dialog bersama para PPPK yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota di provinsi kepulauan itu.

Dalam diskusi yang berlangsung hibrid itu, Gubernur Melki didampingi enam pimpinan perangkat daerah.

Mereka terdiri dari Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexon Lumba, S.H., M.Hum, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Joaz Billy Oemboe Wanda, SP.

Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Lien Adriany, M.Kes, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H.I. Rasyid, S.Pi., M.Si dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera, SE.

Hari Tubuh dan Darah Kristus, 97 Anak Terima Komuni Suci Pertama di Asisi Kolhua

Mereka mendengar berbagai usulan dan isi hati para PPPK.

“Hari ini saya undang lima OPD dulu bersama PPPK di seluruh NTT yang ada di 22 Kabupaten. Kita lewat zoom agar semua bisa terhubung, bisa terlibat, bisa ikut dari mana saja,” ujar Gubernur Melki Laka Lena.

Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu menyebut dia ingin mendengarkan langsung apa saja pikiran yang ingin disampaikan untuk merespon UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Karena itu, wacana tersebut harus menjadi konsumsi publik.

“Kenapa saya buka kemarin di hadapan publik?, biar diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka. Jangan lagi di bawah meja, tiba-tiba ada yang diberhentikan, atau nanti tiba-tiba semua mau cuci tangan, atau saling melempar tanggung jawab,” ungkap Gubernur Melki Laka Lena.

Puncak HLUN ke-30, Kemensos: NTT Menuju Provinsi Ramah Lansia

Dia menambahkan, “Sekarang ini urusan PPPK terbuka di publik, semua orang tahu dan semua orang membahas, memberikan usul, saran, dan masukan.”

Gubernur juga menyebut bahwa persoalan pembatasan belanja pegawai merupakan isu nasional yang dialami oleh semua Provinsi dan daerah di Indonesia. Provinsi NTT menjadi yang pertama menyampaikan hal ini kepada publik, agar bisa mendapatkan masukan dan jalan keluar bersama.

Kendati demikian, Gubernur Melki mengungkapkan semua pimpinan yang ada di Provinsi NTT ingin yang terbaik untuk PPPK.

“Saya dan semua pimpinan di sini, kami ingin yang terbaik untuk bapak/ibu dan untuk NTT. Ini masalah nasional, semua orang sudah tahu, dan semua orang harus mencari cara agar penyelesaian PPPK ini bersifat komprehensif, parsial, dan tidak setengah-setengah,” ungkapnya.

Yani salah satu PPPK asal SMA Negeri Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam forum tersebut menyampaikan dirinya terkejut setelah ada wacana 9.000 PPPK di NTT akan dirumahkan.

Daftar Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari yang Dilantik Kadis Koperasi NTT

“Jujur kami cukup terkejut mendengar kabar ini. Hal yang menjadi persoalan mendasar bagi kami, kalau bisa kami sarankan undang-undang tersebut direvisi, karena sektor pendidikan adalah pelayanan dasar yang tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Sementara itu PPPK lainnya, Nikodemus Eksol Nura dari SMK Negeri 1 Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya mengaku kecewa dengan wacana tersebut.

“Kami sekarang bimbang. Kami mau ke sekolah mengajar, sudah tidak fokus lagi sejak kami dengar berita tentang 9.000 PPPK mau dirumahkan. Kami di sekolah ini 2 guru matematika, keduanya PPPK. Kalau kami di rumahkan siapa yang akan mengajar?. Harapan kami bapak bisa berkontribusi di pusat untuk revisi undang-undang tersebut,” pintanya.

Adapun kabar yang beredar tentang 9.000 PPPK akan dirumahkan merupakan dampak dari Pasal 146 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD .

Pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD paling lambat pada tahun 2027, atau lima tahun setelah undang-undang ini diundangkan.

Saat ini belanja pegawai Provinsi NTT tahun 2026 sebesar 40,29 persen. Jika APBD Tahun Anggaran (TA). 2026 dianggap sebagai baseline, dan ketentuan belanja pegawai paling tinggi sebesar 30 persen, maka alokasi belanja pegawai pada TA. 2027 harus sebesar Rp1.594.115.438.423,- (dengan asumsi belanja pegawai TA. 2027 sama dengan belanja pegawai TA. 2026 sebesar Rp2.140.992.419.116,-).

Artinya, belanja pegawai pada TA. 2027 akan berkurang sebesar Rp. 546.836.980.693, akan berpengaruh pada alokasi anggaran untuk ASN khususnya PPPK yang ada saat ini. (*/tgr01)

NASIB PPPK – Gubernur Melki Laka Lena dan pimpinan OPD berdiskusi dengan para PPPK secara virtual pada Kamis 5 Maret 2025. Pemerintah mengaku ingin mendengar secara langsung isi hati dan usulan dari para PPPK. (TENGGARAPOST.ID/HO-BIRO ADP NTT)

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kembang Kempis Mimpi Daerah Otonomi Baru di NTT

02

Mengenal 11 Negara Asia Tenggara, Indonesia hingga Timor Leste

03

Kanwil Imigrasi NTT Kunjungi Seminari Tertua di Nusa Tenggara

04

Tiga Jagoan Rebut Kursi Sekda NTT, Siapa Pilihan Laka Lena?

05

Festival Muro Lembata: Merayakan Tradisi Masyarakat Adat Menjaga Laut

06

Pameran Pembangunan NTT Rampung Digelar, Warga Membludak, Transaksi Diklaim Capai 3 Miliar

Hari Pers Nasional 2026

IKLAN HPN 2026 - Pemprov NTT

Hari Pers Nasional 2026

Iklan HPN 2026 Pemerintah Kota Kupang

Hari Pers Nasional 2026

IKLAN HPN 2026 Lanud EL Tari Kupang

Hari Pers Nasional 2026

IKLAN HPN 2026 Hotel Swiss Bell Court Kupang

Hari Pers Nasional 2026

IKLAN HPN 2026 Hotel Meruorah Labuan Bajo

We Start Reporting Today

WE START REPORTING TODAY