KUPANG, TENGGARAPOST.ID – Mimpi pemekaran wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengembang. Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena menjadi pusat sorotan setelah dirinya menjahit kembali asa dari aspirasi masyarakat yang ingin segera memiliki daerah otonomi baru (DOB) definitif, pisah dari wilayah induk.
Gubernur Melki – demikian dia disapa, mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa 1 Juli 2025 lalu. Surat bernomor 100.2/592/PEMKES itu berisi usulan pembentukan delapan daerah otonomi baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Surat itu, merupakan respon sekaligus tindaklanjut terhadap aspirasi masyarakat Amanatun di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang datang menemui dirinya di Kupang pada Senin 26 Mei 2025.
Raja Amanatun bersama para tokoh adat yang hadir di Ruang Kerja Gubernur NTT saat itu, kembali mempertanyakan usulan pemekaran wilayah Amanatun yang telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri jauh waktu sebelumnya.
“Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, saya bertanggung jawab penuh untuk menyampaikan aspirasi rakyat Amanatun kepada Bapak Menteri Dalam Negeri. Tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta. Aspirasi ini akan kami perjuangkan di jalur resmi,” tegas Gubernur Melki di hadapan para tokoh saat pertemuan.
Persis sepekan sebelumnya, rombongan yang terdiri dari Bupati TTS Eduard Markus Lioe, Rektor Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang Godlief F Neonufa, pejuang DOB Amanatun Nim Liu dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten TTS Andre Pentury juga menemui anggota DPD RI, Abraham Paul Liyanto.
Pertemuan yang berlangsung Senin 19 Mei 2025 itu juga mempertanyakan kelanjutan pemekaran DOB Amanatun yang telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum pemerintah memberlakukan jeda (moratorium) pemekaran wilayah.
Kepada Abraham, mereka mendesak agar memperjuangkan kepada pemerintah terkait pencabutan moratorium pemekaran wilayah serta menindaklanjuti usulan daerah otonomi baru dari NTT, termasuk DOB Amanantun.
Perjuangan panjang sejak 2010
Perjuangan untuk membentuk daerah otonomi baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur sejatinya merupakan perjuangan yang telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya.
Tujuh usulan daerah otonomi baru mula-mula disampaikan ke Kemendagri dalam rentang 2010 hingga 2015. “Ada usulan tujuh daerah otonomi baru ke Pemerintah Pusat,” kata Gubernur Frans pada medio Mei 2015.
Daerah otonomi baru yang pertama kali diusulkan adalah DOB Adonara sebagai pemekaran dari Kabupaten Flores Timur dan DOB Kota Madya Maumere di Kabupaten Sikka berdasarkan surat tanggal 28 Juli 2020.
Lalu, DOB Pantar pemekaran dari Kabupaten Alor melalui surat tanggal 20 Februari 2014, DOB Amanatun di Kabupaten TTS berdasarkan surat tanggal 26 Agustus 2014 serta DOB Amfoang melalui surat tanggal 23 Desember 2015.
Selanjutnya berdasarkan catatan kunjungan Badan Legislasi DPR RI pada awal Februari 2018, DOB Pahunga Lodu dan DOB Sumba Selatan, serta DOB Sumba Timur Jaya diusulkan setelah lima usulan itu.
Pertanyakan moratorium
Dalam Focus Group Discussion (FGD) di DPD RI, Selasa 20 Mei 2025 lalu, Abraham Liyanto juga mempertanyakan masa berlaku kebijakan jeda atau moratorium pemekaran wilayah. Hal itu ditanyakan Abraham kepada Direktur Penataan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo.
“Sudah terlalu lama. Sejak tahun 2014, sampai sekarang. Mau sampai kapan (kebijakan jeda) ini diberlakukan?” tanya Abraham.
Anggota Komite I DPD itu menyebut masyarakat di daerah membandingkan implementasi kebijakan yang sama dengan wilayah Papua.
Pasalnya, pada 2022 lalu, pemerintah mengizinkan dan memproses pemekaran sejumlah wilayah di Papua, sementara daerah lain tidak dibuka
“Masyarakat tanya kenapa Papua bisa. Kalau memang moratorium, kenapa Papua diistimewakan,” tutur Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini.
Abraham pun mengusulkan pemekaran dilakukan secara selektif mempertibangkan tiga indicator yakni prioritas untuk daerah perbatasan negara, untuk wilayah rawan konflik, serta untuk wilayah yang jumlah penduduknya sudah sangat padat.
“Harus bertahap. Dilihat urgensinya. Jangan dibuat ngampang seperti sekarang tanpa kepastian,” tegas Abraham.
DPR Apresiasi Gubernur Melki
Sekretaris Dewan Pembina Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Usman Husin menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah strategis pemerintah menyurati Menteri Dalam Negeri terkait usulan delapan DOB.
Surat itu ditembuskan ke DPR RI, DPD RI, dan Dirjen Otonomi Daerah.
“Kami mengapresiasi keberanian dan ketegasan Gubernur NTT dalam menyuarakan aspirasi rakyatnya. Ini adalah langkah nyata dan konstitusional yang seharusnya menjadi contoh bagi kepala daerah lain,” ujar Usman Husin pada Sabtu 19 Juli 2025.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB itu menyebut bahwa dalam catatan Forkonas, Provinsi NTT menjadi salah satu daerah yang paling konsisten mendorong pemekaran wilayah.
Forkonas, kata dia, mendorong agar pemerintah pusat segera membuka moratorium pemekaran daerah secara selektif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Menurutnya, keberadaan DOB akan menjadi motor penggerak pembangunan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar yang banyak terdapat di Nusa Tenggara Timur.
“Kami akan menyampaikan langsung aspirasi Gubernur NTT ini dalam forum resmi Forkonas bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri. Amanatun dan tujuh DOB lainnya harus masuk radar prioritas nasional,” tegas dia.
Bukan untuk elit bagi kekuasaan
Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Nusa Cendana Kupang Lazarus Jehamat mengingatkan agar perjuangan pembentukan daerah otonomi baru tidak hanya sampai pada eforia elit politik untuk membagi kekuasaan.
Karena itu, Jehamat menggarisbawahi pentingnya menilai kembali urgensi dan tujuan pemekaran wilayah yang dijamin konstitusi melalui Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jehamat menilai, meski hak pemekaran diakui oleh hukum, keputusan tersebut harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar upaya politik atau keuntungan kelompok tertentu.
Menurutnya, masyarakat sering kali menganggap pemekaran hanya sebagai solusi administratif untuk mempermudah urusan seperti KTP atau akta kelahiran.
Padahal, pemekaran yang benar harus dapat menyentuh aspek-aspek fundamental seperti pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat demokrasi dan partisipasi warga.
“Usulan DOB harus dilihat dari manfaat substantif bagi masyarakat. Jangan sampai pemekaran ini justru menjadi ajang bagi elit politik untuk membagi kekuasaan,” ungkap Jehamat, Senin 28 Juli 2025.
Belum cabut moratorium
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pencabutan moratorium pemekaran daerah bergantung pada kesiapan anggaran. Jika dana APBN cukup untuk pembiayaan pemekaran maka moratorium dapat dicabut.
“Kami sedang bahas bersama DPR RI terkait hal itu,” kata Tito.
Hal senada disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pencabutan moratorium tersebut.
Dia menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemekaran wilayah sebenarnya sudah selesai harmonisasi sejak 2016. Namun masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan dewan pertimbangan daerah.
“Kita diminta menyelesaikan dua tahun setelah diundangkan untuk diketahui RPP itu telah selesai harmonisasi sejak tahun 2016. Harmonisasi itu telah sampai di Kemenkum,” ucap dia.
“Cuma kita harus ngomong ke dewan pertimbangan daerah untuk disepakati untuk dievaluasi dulu kan banyak dari data kita kan banyak hasil pemekaran,” tambahnya.
Adapun Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan 341 daerah yang mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih prematur. Dia menyebut masih banyak yang belum memenuhi syarat administratif.
“Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok. Contoh, secara administratif untuk bisa kemudian menjadi calon daerah otonomi baru kan dia harus kemudian disahkan oleh masing-masing, kalau provinsi ya, masing-masing bupati, wali kota, pengusul,” kata Rifqi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 28 April 2025 lalu.
Dari evaluasi sementara, hanya 10 persen dari total 341 usulan daerah otonom baru yang memenuhi syarat administratif.
Pemerintah menegaskan kebijakan moratorium pemekaran daerah belum dicabut. Hingga saat ini, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah belum mengeluarkan keputusan untuk membuka kembali keran pemekaran.
Selain itu, dua rancangan peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hukum pemekaran daerah juga belum disahkan.
Komisi II DPR mengingatkan agar rencana pemekaran dilakukan dengan sangat hati-hati. Salah satunya karena banyak daerah yang saat ini belum mandiri secara fiskal dan masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini juga diakui oleh sejumlah gubernur.
Kebijakan moratorium telah diterapkan sejak periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, 2014-2019, dengan pertimbangan keterbatasan anggaran dan kesiapan daerah.
“Masalahnya, itu, kan, kebijakan yang dibuat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dulu ketika rapat tahun 2015, mengusulkan moratorium. Nah, kemudian disambut oleh Presiden. Sampai sekarang, DPOD belum rapat masalah itu,” ujar Akmal Malik.
Sejak moratorium berlaku tahun 2014, setidaknya sudah ada 329 usulan pemekaran wilayah yang sampai ke Kemendagri. Rinciannya, sebanyak 56 calon provinsi baru, 236 calon kabupaten baru, dan 37 calon kota baru. (*)









Komentar
Fiгst of all I want to say excellent bloɡ! I had a quick question that
I’d like to ask if үou do not mind. І was interested to know hoѡ you center
youгself and clear your һeаd before writing.
I’ve had a touցһ time clearing my thoughts in getting
my ideas out there. Ӏ truly do take pleasure in writing
but it ϳust seems ⅼіke the first 10 to 15 mіnutes are generally lost simply just
trying to figure out how to begin. Any ideas or hints? KuԀos!
my web site :: digital banking
Thank you