GESER UNTUK MEMBACA
Eksbis Nasional
Beranda » Payment ID Batal Diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2025

Payment ID Batal Diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2025

JAKARTA, TENGGARAPOST.ID – Bank Indonesia (BI) batal melakukan peluncuran Payment ID pada HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025), sebagaimana rencana awal.

Hingga kini, belum ada penegasan resmi kapan Payment ID mulai berlaku.

Menurut Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, saat ini sistem transaksi Payment ID masih bersifat uji coba.

“Sampai hari ini belum ada Payment ID, masih sandbox (lingkungan uji coba),” kata Kartikoyono dikutip dari Kompas.

Respon Banjir Bandang Mauponggo, Perintah Segera Bangun Dua Jembatan Bailey dan Sabo DAM

Sandbox adalah lingkungan uji coba yang dipergunakan untuk tahapan pengembangan perangkat lunak, teknologi, atau regulasi.

Meski demikian, Dicky menerangkan bahwa Payment ID disiapkan untuk keperluan peluncuran program bantuan sosial non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur pada September 2025.

Adapun peran Payment ID dalam penyaluran bansos masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.

“Kita lagi tunggu, seperti apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan,” kata Dicky.


Pangdam Udayana Instruksikan TNI Waspada, Ada Isu Digiring Ganggu Hubungan Aparat-Masyarakat

Diberitakan sebelumnya, Payment ID adalah kode unik yang terdiri dari kombinasi sembilan karakter huruf dan angka. Kode ini akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan begitu, Payment ID bisa menunjukkan transaksi keuangan pemiliknya, baik dari rekening bank, dompet digital, maupun kanal pembayaran lainnya.

Implementasi Payment ID renacanya bakal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ditargetkan berjalan mulai 2027. Kemudian, tahap selanjutnya pada 2029 dengan menggandeng berbagai lembaga.

Apa manfaat Payment ID?

Polri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Banjir Mauponggo

Peluncuran Payment ID mengundang kekhawatiran publik. Warga khawatir jika sistem keuangan tersebut bakal digunakan pemerintah untuk memantau atau “memata-matai” transaksi nasabah.

Namun, Dicky memastikan bahwa Payment ID tidak akan digunakan untuk mengecek satu per satu transaksi keuangan masyarakat.

“Bahwa isu Bank Indonesia ingin memata-matai, ingin mengetahui ruang privat individu masyarakat, itu tidak mungkin,” kata dia, dikutip dari Antara.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI itu menyampaikan, bank sentral hanya berorientasi pada ranah kebijakan publik, bukan pada ranah individu.

Oleh karena itu, jika bank sentral “memata-matai” ruang privat masyarakat, maka hal itu sama saja dengan melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Sebaliknya, Dicky menerangkan bahwa Payment ID akan digunakan untuk mengukur potensi perekonomian di sektor tertentu.

Potensi itu diukur berdasarkan konsumsi dan transaksi masyarakat. Di sisi lain, Dicky menyampaikan bahwa Payment ID juga digunakan untuk memberikan dukungan data untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Dia mencontohkan, sektor UMKM yang hingga saat ini banyak yang belum mendapat akses ke perbankan lantaran tidak dikenal riwayat kreditnya.

“UMKM kita sekarang banyak yang enggak bisa akses ke perbankan karena perbankan enggak tahu siapa mereka. Enggak ada yang namanya credit rating, enggak ada namanya informasi mengenai UMKM,” kata dia.

Untuk membuka potensi ekonomi dari sektor UMKM itu, Dicky berkata, diperlukan Payment ID.

Dalam kesempatan yang sama, Dicky juga menyampaikan bahwa BI menggandeng berbagai pihak dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi masalah yang muncul dari penggunaan sistem Payment ID, termasuk kerahasiaan data nasabah.

Dicky memastikan, Payment ID tetap menjaga kerahasiaan data penggunaanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Penggunaan Payment ID tetap akan didasarkan consent atau persetujuan nasabah. Menurutnya, penjaminan kerahasiaan data nasabah merupakan hal paling penting untuk menjalin kepercayaan di bisnis perbankan.

“Sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” kata Dicky.

Nantinya, Payment ID juga tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Payment ID sifatnya adalah melengkapi dan memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit. (Kompas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kembang Kempis Mimpi Daerah Otonomi Baru di NTT

02

Pameran Pembangunan NTT Rampung Digelar, Warga Membludak, Transaksi Diklaim Capai 3 Miliar

03

Festival Muro Lembata: Merayakan Tradisi Masyarakat Adat Menjaga Laut

04

Ilmu Pengetahuan Tak Boleh Hanya Berhenti di Ruang Kuliah dan Jurnal Ilmiah

05

Pro Kontra Proyek Geotermal Flores Butuh Lebih Banyak Ruang Dialog

06

Tenggara, You Can Trust

DIRGAHAYU RI ke-80

DIRGAHAYU RI ke-80

DIRGAHAYU RI ke-80

DIRGAHAYU RI ke-80

DIRGAHAYU RI ke-80

DIRGAHAYU RI ke-80

TOUR DE ENTETE 2025

We Start Reporting Today

WE START REPORTING TODAY