GESER UNTUK MEMBACA
Nasional
Beranda » Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kopdes Merah Putih, Tapi…

Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kopdes Merah Putih, Tapi…

JAKARTA, TENGGARAPOST.ID — Dana desa tidak digunakan sebagai jaminan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. 

Hal itu ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat peluncuran Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan koperasi desa, Rabu 13 Agustus 2025. 

“Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi di rekening koperasi, baru dana desa dipakai,” ujar Yandri dikutip dari Kontan.

Ia menjelaskan, skema ini berbeda dengan jaminan konvensional, di mana dana jaminan disiapkan untuk menjamin kelancaran pembayaran debitur. 

“Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman,” ungkap dia. 

Hari Tubuh dan Darah Kristus, 97 Anak Terima Komuni Suci Pertama di Asisi Kolhua

“Dana desa tetap berjalan, tapi bila nanti tidak mampu bayar di bulan tertentu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai jumlah angsuran bulan berjalan. Kalau angsurannya Rp10 juta, ya Rp10 juta yang dipotong,” tegasnya.

Permendes ini mengatur bahwa dukungan pengembalian pinjaman dapat diberikan pemerintah desa jika dana di rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi untuk membayar pokok, bunga, margin, atau bagi hasil sesuai perjanjian. 

Adapun dukungan tersebut maksimal 30 persen dari pagu dana desa per tahun. 

Yandri memberi contoh, jika pagu dana desa berada pada kisaran Rp400 juta hingga Rp499 juta, maka dukungan maksimal per tahun adalah Rp149.999.700 atau setara Rp12.499.975 per bulan. 

“Jadi itu maksimal. Jadi nanti proposal itu akan disesuaikan dengan dana desanya. Jadi maksimal di aturan itu Rp12.000.000 per bulan,” jelasnya.

Puncak HLUN ke-30, Kemensos: NTT Menuju Provinsi Ramah Lansia

Kebijakan pembatasan 30 persen ini, kata Yandri, bertujuan menjaga ruang fiskal desa agar tetap dapat membiayai program pembangunan dan pemberdayaan lainnya, seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan melalui BLT, layanan dasar, penanggulangan kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim, dan operasional pemerintahan desa. 

“Jadi dana desa itu sudah dibagi untuk ketahanan pangan, stunting, untuk kemiskinan ekstrem, kemudian ketahanan iklim, dan operasional pemerintah desa,” tegasnya. (kontan)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kembang Kempis Mimpi Daerah Otonomi Baru di NTT

02

Mengenal 11 Negara Asia Tenggara, Indonesia hingga Timor Leste

03

Kanwil Imigrasi NTT Kunjungi Seminari Tertua di Nusa Tenggara

04

Tiga Jagoan Rebut Kursi Sekda NTT, Siapa Pilihan Laka Lena?

05

Festival Muro Lembata: Merayakan Tradisi Masyarakat Adat Menjaga Laut

06

Pameran Pembangunan NTT Rampung Digelar, Warga Membludak, Transaksi Diklaim Capai 3 Miliar

Hari Pers Nasional 2026

IKLAN HPN 2026 - Pemprov NTT

Hari Pers Nasional 2026

Iklan HPN 2026 Pemerintah Kota Kupang

Hari Pers Nasional 2026

IKLAN HPN 2026 Lanud EL Tari Kupang

Hari Pers Nasional 2026

IKLAN HPN 2026 Hotel Swiss Bell Court Kupang

Hari Pers Nasional 2026

IKLAN HPN 2026 Hotel Meruorah Labuan Bajo

We Start Reporting Today

WE START REPORTING TODAY