KUPANG, TENGGARAPOST.ID — Gambaran umum realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (APBD NTT) belum menunjukkan wajah yang menggembirakan pada semester pertama 2025.
Alih-alih alih mencapai target yang ditetapkan tahun sebelumnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) malah anjlok pada enam bulan pertama pemerintahan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma. Sementara itu, belanja daerah justru naik.
Gambaran keuangan daerah itu disampaikan Gubernur Melki, sapaan Emanuel Melkiades Laka Lena di sidang Paripurna DPRD NTT, Senin 25 Agustus 2025 kemarin.
Di hadapan dewan, Gubernur Melki menyebut sampai 22 Agustus 2025, realisasi pendapatan baru mencapai 55,19 persen dari target Rp.5,21 triliun. Sementara itu, belanja daerah terserap 45,53 persen.

“Meski realisasi masih berproses, pemerintah terus mendayagunakan sumber daya agar sejalan dengan peningkatan pelayanan publik,” beber Gubernur Melki.
Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu menyebut, pendapatan daerah turun Rp.131,84 miliar menjadi Rp.5,08 triliun, PAD anjlok 7,76 persen, serta transfer pusat berkurang 5,60 persen.
Namun, lanjut dia, ada tambahan Rp202 miliar dari pos “lain-lain pendapatan yang sah”.
Gubernur Melki juga mengatakan, belanja daerah justru naik Rp.130,98 miliar menjadi Rp.5,18 triliun.
Pada saat yang sama, belanja operasi meningkat, dana tak terduga melonjak seperempatnya sementara belanja modal menyusut tajam hampir 15 persen.
“Hasil akhirnya, ada defisit Rp99,3 miliar yang ditutup lewat surplus pembiayaan,” kata Gubernur Melki.

Dia juga menyampaikan, Pembiayaan Daerah ditopang penerimaan Rp.262,8 miliar dengan pengeluaran tetap Rp.163,4 miliar. Adapun Silpa dipatok nol.
Dalam pidato pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Provinsi NTT itu, Gubernur Melki menegaskan bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan ikhtiar bersama agar anggaran benar-benar hidup, bergerak, dan menjawab kebutuhan rakyat di tengah dinamika pembangunan.
Gubernur Melki mengatakan, perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan ketentuan Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diperjelas melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Selain itu, perubahan APBD juga mempertimbangkan tindak lanjut hasil audit BPK atas Laporan Keuangan 2024, serta kebutuhan mendesak yang bersifat mengikat.
Gubernur Melki menegaskan, perubahan APBD tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal.
“Mari kita pastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar kembali pada rakyat. Dengan kebersamaan Pemerintah, DPRD, dan seluruh masyarakat, saya yakin NTT akan melangkah lebih cepat menuju kesejahteraan yang berkeadilan,” tegas dia.
Rapat Paripurna Ke – 39 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 itu dipimpin Wakil Ketua, Petrus Brechmans Robby Tulus didampingi Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia Julia Nomleni dan Wakil Ketua, Kristien Samiyati Pati. (ADP-NTT/tgr01)

Komentar