KUPANG, TENGGARAPOST.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah lima pejabat Adhiyaksa itu berlangsung di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT pada Selasa, 5 Mei 2026 pagi.
Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 serta Keputusan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Pelantikan itu menjadi bagian rotasi dan penyegaran pejabat struktural sekaligus sebagai langkah strategis penguatan organisasi dan peningkatan kualitas penegakan hukum di wilayah NTT.
Prosesi pelantikan meliputi pembacaan Surat Keputusan Jaksa Agung RI, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta penyerahan tanda jabatan dan tongkat komando.
Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari; Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende, dan Robby Permana Amri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Selanjutnya, Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada dan Ryan Jerry Untu, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Jabatan sebagai sarana pengabdian
Kajati NTT Roch Adi Wibowo menyebut bahwa mutasi dan alih tugas jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan kinerja, penyegaran suasana kerja, serta pengembangan sumber daya manusia.
Mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Roch menyatakan, semakin tinggi jabatan yang diraih, maka harus semakin bijak dalam bertindak dan mengambil keputusan. Dia juga mengingatkan agar para jaksa menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan ladang kepentingan pribadi.
Kepada lima pejabat yang dilantik, Kajati Roch menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Selain itu, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera beradaptasi, memahami permasalahan di wilayah tugas, serta menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kajati NTT juga menegaskan agar seluruh jajaran mengedepankan kualitas dan kuantitas perkara, serta mengoptimalkan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari evaluasi kinerja satuan kerja.
Pelantikan tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja institusi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya di wilayah NTT dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (hms/tgr01)








Komentar